Rp. 700 Miliar Hilang: Nasabah Hanya Bisa Gigit Jari, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Indonesia sekali lagi terkejut oleh kasus kejahatan cyber yang menyebabkan kerugian besar pada dana nasabah bank sebesar Rp700,2 miliar (hingga tanggal 9 Februari 2025). Ratusan ribu pemilik akun perbankan harus rela melihat simpanannya hilang tanpa jejak. Tetap sama seperti biasa, tak satu pun dari para pelaku atau instansi dimintai pertanggungjawaban atas insiden ini. Otoritas Jasa Keuangan justru melemparkan tanggung jawab kepada lembaga lain karena memposisikan diri hanya sebagai regulator. Sementara itu, institusi perbankan bersikeras semua aktivitas tersebut telah dilakukan sesuai permintaan langsung dari si pemilik rekening. Ketika bicara soal polisi, jalur hukum tampak rumit dan cenderung memberatkan posisi korban lebih lanjut baik secara waktu maupun finansial. Maka, bagaimana nasabah-nasabah tersebut dapat bertindak setelah kehilangan dana mereka dengan cepat seperti sekilam mata? Bisakah mereka cuma diam menyaksikan saldo akun berubah jadi nol? Penipuan daring: Krim...