Dokter Tersangka, Ungkap Perasaan Bangga: "Tidak Ada Rasa Takut atau Malu"

Laporan Jurnalis 5.180.24.3, Hana Futari

5.180.24.3 Dokter Detektif yang juga dikenal sebagai Doktif secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan serangan terhadap martabat yang dilaporkan oleh dokter Andreas Situngkir ke Polres Medan, Sumatera Utara. Laporan ini diajukan oleh dokter Andreas Situngkir pada bulan Oktober tahun 2024 silam.

Pada hari yang ditentukan untuk dinyatakan sebagai tersangka, yaitu Senin (17/3/2025), Doktif menyampaikan bahwa dia belum menerima informasi resmi tentang masalah ini. Pihak Doktif juga mengkonfirmasi bahwa mereka masih menantikan notifikasi resmi terkait dengan posisinya sebagai tersangka.

"Kami akan menunggu pengumuman resmi. Jika demikian adanya, mudah-mudahan kita segera menerimanya, karena hingga saat ini saya belum mendapatkannya," ungkap Doktif ketika ditemui di Mapolres Jaksel pada hari Senin, 17 Maret 2025.

Walaupun belum menerima detail tentang status hukumannya, Dokatif menyatakan tidak merasa malu jika dijatuhi status tersangka. Justru, dengan nama sebenarnya yaitu Samira, dia mengungkapkan rasa bangganya.

"Dan sekali lagi, tidak peduli apa yang terjadi seperti contoh, dokter menjadi orang yang dicurigai, bukankah itu membanggakan bagi dokter?" katanya.

Itu terjadi karena dia merasa telah mendedahkan ketidakjujuran dari jaringan mafia produk perawatan kulit. Meski influencer tersebut biasanya menyembunyikan separuh wajahnya, ia tetap bersedia menghadapi semua konsekuensinya, bahkan sampai pada ancaman materiil maupun hidupnya.

"Dokter diinterogasi karena apa? Karena mengungkap rahasia mereka. Tak ada seorang pun dokter yang ketakutan atau malu," katanya.

“Dokter siap menghadapi semuanya, dokter terjun ke sini dengan segala resikonya, sudah tahu banget karena di sini adalah mafia skincare yang cukup besar dengan segala resikonya nyawa, harta, semua sudah dokter siap untuk masyarakat,” tutup Doktif.

Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya, Doktif secara resmi dijadikan tersangka dalam kasus yang diajukan oleh dokter Andreas Sitingkir. Informasi ini dikemukakan oleh pengacara doktor Andreas Sitingkir, yaitu Julianus Paulus Sembiring. Pengacara mengatakan bahwa kliennya telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.

Dokter Andreas Situngkir secara langsung mengajukan pelaporan terhadap Doktif karena diduga melakukan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan tanggal 24 Oktober 2024 setelah Doktif menyatakan bahwa Dr. Andreas Sitingkir sebenarnya tidak bekerja sebagai dokter tetapi sebagai jaksa tax perdata.

(*)

Comments

Popular posts from this blog

Paradise Islands Offer Citizenship for Less Than £36,000

Australian Grand Prix Fences Go Black for Clever Reason

Bill Passes Just Hours Before Deadline, Averts Shutdown and Defeats Filibuster