Dua Dokter di RSUD Tjokronegoro Ngambek Gaji Rendah, Dirut Ungkap Keterkejutan Terhadap Nominalnya

PURWOREJO, 5.180.24.3 – Direktur RSUD RAA Tjokronegoro, Dony Prihartanto, mengomentari aksi mogok kerja yang dijalankan oleh dua dokter karena besarnya gaji untuk jasa pelayanan medis sangat rendah.

Dony menyatakan bahwa aturan upah di rumah sakit tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan pada tahun 2022, sedangkan dia baru menjabat sebagai pemimpin rumah sakit tersebut sejak awal tahun 2023.

"Pada saat menerapkan suatu sistem remunerasi di berbagai tempat tentunya akan ada beberapa masalah yang muncul dan banyak hal yang harus disesuaikan, termasuk juga di RSUD RAA Tjokronegoro. Sejak tahun 2023 kami telah mencoba untuk memastikan bahwa pelaksanaan dari segi layanan medis dapat ditingkatkan dengan lebih baik," ungkap Dony seperti dikutip dalam siaran persnya, Rabu (19/3/2025).

Terima Kasih atas upah jasa yang masih rendah tersebut.

Dony tidak menyangkal bahwa protes pemogokan itu disebabkan oleh sistim penggajian untuk layanan yang masih di bawah standar.

"Saya mengerti perasaan mereka, karena saya sendiri seorang dokter. Melihat data tersebut tentu mengejutkan bagi semua orang termasuk diriku," ucapnya.

Menurut dia, layanan medis di RSUD RAA Tjokronegooro memiliki variasi yang lumayan baik dan sekarang sedang dalam tahap distribusi. Tahap ini cenderung lebih mudah mendapat kritikan lantaran berkaitan dengan penyebaran atau pembagian jasa ke para pengguna layanan tersebut.

Oleh karena itu, tim rumah sakit telah meminta kepada dokter-dokter mereka untuk meninjau ulang tarif layanan yang diterima. Akhirnya, terungkap beberapa angka aneh pada pola pembagian gaji tersebut.

BPJS Kesehatan serta Masalah Terkait Pembayaran

Dony menyebutkan bahwa 85% dari total pasien di RSUD RAA Tjokronegoro merupakan peserta JKN BPJS Kesehatan.

Sistem penggantian dana BPJS tidak sesuai dengan tarif rumah sakit, tetapi menurut kategori klaim yang telah ditentukan.

Sebagai contoh, bagi pasien dengan kondisi serupa namun biaya perawatan di rumah sakit cukup besar dikarenakan adanya banyak intervensi medis, sedangkan jumlah klaimnya tetap. Maka secara otomatis kami akan menyesuaikannya sesuai dengan klaim tersebut," terangnya.

Dampak dari sistem tersebut, sejumlah dokter mendapatkan nilai honor untuk layanan medis yang mencengangkan dan dianggap tak sesuai.

Rumah Sakit Buka Ruang Diskusi

Dony menegaskan bahwa manajemen rumah sakit sudah dan akan terus membuka ruang diskusi dengan para dokter untuk mencari solusi terbaik.

"Kita akan mengadakan rapat besok dengan tim medis, dan hal ini perlu disampaikan kepada mereka. Meskipun sistem telah terbentuk, namun masih diperlukan penyesuaian agar semua pihak merasa adil," jelasnya.

Dia merasa berterima kasih karena sejak pemogokan, kini pihak manajemen dan dokter sudah mencapai kata sepakat untuk berkumpul dan mendiskusikan langkah-langkah penyelesaian masalah di masa depan.

Walau memerlukan durasi yang cukup lama, Dony menginginkan agar sistem penggajian di RSUD RAA Tjokronego dapat menjadi lebih adil untuk semua staf kesehatan.

Aksi Mogok Berlangsung Sepekan

Tindakan strike yang dilakukan oleh dua dokter di RSUD Tjokronegoro sudah dimulai sejak hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, dan kedua dokter tersebut merencanakan untuk mengakhiri masa mogok mereka pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 usai melaksanakan pertemuan dengan pihak rumah sakit serta Wakil Bupati Purworejo.

"Pemogokan telah dimulai sejak hari Kamis. Kami berencana untuk mengadakan pertemuan dengan pihak rumah sakit pada hari Rabu, dan pada Hari Kamis kita akan memulai layanan bagi para pasien lagi," jelas Dr. Aziz, seorang spesialis bedah di RSUD Tjokronego, pada hari Selasa (18/3/2025).

Dr. Aziz menyatakan bahwa honorium atau imbalan yang didapat oleh dokter dari pemeriksaan pasien luar rumah hanyalah sekitar antara Rp 3.000 sampai dengan Rp 8.000.

"Menurut data yang kami terima, biaya layanan kesehatan bagi pasien luar rumah hanya berkisar antara Rp 3.000 sampai dengan Rp 8.000," katanya.

Untuk pasien perawatan rumah sakit, terutama anggota BPJS Kesehatan, bayaran atas layanan medis juga cukup rendah walaupun tugasnya melibatkan banyak tantangan dan resiko.

Misalnya saja dalam kasus operasi usus buntu yang telah pecah dan bertahan selama tiga jam, dokter cuma menerima bayaran sebesar Rp 100.000.

"Berapakah kita diberi kali ini?Rp 100ribu. Bisakah hal tersebut dianggap wajar?" tanya Dr. Aziz.

Situasi mirip pun dialami dalam kasus operasi Caesar, yang dibayar sebesar antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 walaupun mengandung resiko yang cukup besar.

"Bahkan klaim BPJS Kesehatan tidak segitu kecil," demikian katanya.

Comments

Popular posts from this blog

Paradise Islands Offer Citizenship for Less Than £36,000

Australian Grand Prix Fences Go Black for Clever Reason

Bill Passes Just Hours Before Deadline, Averts Shutdown and Defeats Filibuster