iPhone 16 Series Mendapatkan Sertifikat Postel dari Komdigi: Ini yang Perlu Anda Ketahui
gudangmovies21 - Seri iPhone 16 telah memperoleh sertifikat persetujuan peralatan pos dan komunikasi (postel) dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Pengetahuan dan Produk Informasi (SDPPI), yang merupakan bagian dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ini berarti bahwa langkah terakhir menuju penjualan resmi semua varian iPhone 16 di pasaran Indonesia sudah dekat.
Perangkat telepon genggam buatan Apple itu hanya perlu melalui tahap lebih lanjut guna mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kementerian Perindustrisan (Kemenperin).
Maka, apakah yang dimaksud dengan sertifikat pos terkait seri iPhone 16 tersebut?
Apa itu sertifikat postel?
Surat pengesahan Komdigi merupakan berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan TPP Impor dari Kementerian Perindustrian.
Peraturan impor berlaku sebagai ketentuan bagi seluruh barang buatan Apple yang dibawa masuk negeri ini agar bisa menerima kode identifikasi perangkat mobilmnya atau dikenal dengan istilah IMEI. International Mobile Equipment Identity dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.
Dilansir dari laman Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi Sertifikat postel merupakan bukti bahwa jenis alat atau perangkat komunikasi telah memenuhi syarat teknis serta standar yang sudah ditentukan.
Setiap instrumen dan/atau peralatan komunikasi yang diproduksi, dikumpulkan, atau diimpor dengan tujuan perdagangan dan/atau penggunaan di area Indonesia harus memiliki sertifikat.
Pemegang sertifikat postel nantinya berhak menciptakan, mengumpulkan komponen, atau menyisipkan peralatan serta perangkat telekomunikasi yang boleh dipasarkan dan/atau dimanfaatkan di Indonesia dalam jangka waktu maksimal 3 tahun setelah sertifikat dicetak.
Jika batas waktu selesai, maka pemilik wajib memenuhi standar teknis berdasarkan hasil pengujian dan dibuktikan dengan Sertifikat baru.
Menunggu proses TPP Impor untuk mendapatkan IMEI
Dengan dikantonginya sertifikat TKDN dan postel, Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor dari Kemenperin untuk seluruh produk iPhone 16.
Kemudian tahap selanjutnya adalah Apple melakukan pendaftaran IMEI iPhone 16 di Kementerian Perdagangan.
Setelah mendapatkan IMEI, seri iPhone 16 akan mendapatkan persetujuan impor untuk dapat dijual secara resmi di Indonesia.
Sekarang sebelumnya, Kementerian Perindustrian sudah mengeluarkan sertifikat TKDN di awal bulan Maret untuk seri iPhone 16 setelah Apple menurut kembali aturan yang berkaitan dengan kebijakan TKDN HKT.
Satu pekan setelahnya, sertifikasi pos terkait atau ijin pengedaran dikeluarkan oleh Kominfo. Terdapat lima varian dari iPhone 16 yang secara resmi telah memperoleh sertifikat TKDN serta persetujuan pos terkait.
Keempat model tersebut adalah: A3287 untuk iPhone 16 biasa, A3290 untuk iPhone 16 Plus, A3293 untuk iPhone 16 Pro, A3296 untuk iPhone 16 Pro Max, serta A3409 untuk varian iPhone 16e.
Comments
Post a Comment