Kronologi Temuan 59 Ladang Ganja di Area Bromo: Dari Pengintaan Hutan hingga Operasi Pembersihan

gudangmovies21 , JAKARTA - Kepolisian mengejutkan publik dengan temuan 59 lokasi tanaman ganja ilegal tersebut. Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS)

Ladang itu diketemukannya di dalam area hutan yang diduga memiliki luas keseluruhan tak melebihi 1 hektar.

Berdasarkan laporan kepolisian, area tanaman ganja itu terletak di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Parlemen Segera Perjelas dengan Kementerian Lingkungan Hidup Terkait Penemuan Tanaman Ganja di Area Gunung Bromo

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahya Nugraha, menyatakan bahwa dari tanggal 18 hingga 21 September 2024, BB TNBTS bekerja sama dengan Polres Lumajang, TNI, serta aparatur Desa Argosari berhasil mengidentifikasi tumbuhan ganja yang berada di wilayah Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit.

Tempat itu secara resmi termasuk dalam wilayah kecamatan Senduro dan Gucialit, kabupaten Lumajang. Badan Bengkel TNBTS menyebutkan bahwa perkebunan ganja tersebut terletak di luar rute pariwisata yaitu lebih tepatnya ada di bagian timur dari Area TNBTS.

: Pembatasan Drone di Area Gunung Bromo karena Ditemukannya Tanaman Ganja, Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bersuara

"Daerah tempat tumbuhnya tanaman ganja cukup terselubung lantaran letaknya di area yang dipenuhi semak belukar tebal dengan variasi vegetasi seperti kirinyu, genggeng, dan pohon muda akasia, selain itu juga berada di lereng yang curam," ujarnya.

Tolak Ukiran tentang Drones, Panduan Hingga Penutupan Jalan

: Libur Panjang, Kunjungan ke Bromo Capai 16.824 Orang

Kemudian menjawab mengenai isu yang beredar di media sosial, BB TNBTS membantah bahwa ladang ganja tersebut berkaitan dengan pelarangan penerbangan drone.

Aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru telah berlaku sejak tahun 2019. Hal itu ini tertuang dalam SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

“Pelarangan ini bertujuan untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung, mengingat jalur pendakian cukup rawan,” ucap Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Rudijanta Tjahja Nugraha.

Kemudian mengenai tarif penggunaan drone di kawasan TNBTS, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini mulai berlaku secara nasional pada 30 Oktober 2024.

Di samping itu, aturan yang mengharuskan adanya pengawal atau pemandu saat mendaki Gunung Semeru adalah salah satu cara untuk memperkuat peran serta masyarakat dan kelompok di sekitarnya.

"Kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan pengalaman para pengunjung dengan bantuan interpretasi dari pemandunya," jelasnya.

Pihak tersebut juga menyampaikan keterangan tentang penutupan zona pendakian Gunung Semeru terkait temuan tanaman ganja.

Penutupan pendakian di Gunung Semeru selanjutnya direncanakan dimulai pada awal tahun sebagai langkah standar demi menjaga keamanan para wisatawan.

"Pada awal tahun biasanya bersamaan dengan musim penghujan di Indonesia. Tingginya curah hujan, angin kencang, ribut, serta ancaman longsoran tanah menjadikan kegiatan mendaki sangat berisiko," jelasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Paradise Islands Offer Citizenship for Less Than £36,000

Australian Grand Prix Fences Go Black for Clever Reason

Bill Passes Just Hours Before Deadline, Averts Shutdown and Defeats Filibuster