Sah! RUU TNI Resmi Menjadi UU, Begini Poin Barunya
gudangmovies21.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi mengadopsi perbaikan pada RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan menjadikannya sebagai undang-undang.
RUU TNI disetujui melalui rapat paripurna di gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025, dengan pimpinan dari Ketua DPR RI Puan Maharani bersama-sama dengan wakil ketuanya yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, serta Saan Mustopa.
"Puannya bertanya apakah Rancangan Undang-Undang mengenai Penyesuaian UU No. 34 Tahun 2004 seputar Tentara Nasional Indonesia bisa disetujui dan dijadikan undang-undang," demikian pernyataan yang dia sampaikan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Selanjutnya, apakah Anda tahu tentang poin-poin utama dari perubahan dalam rancangan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia tersebut?
Prosedur Pendaftaran dan Jadwal Mudik Gratis Menggunakan Kapal Perang TNI AL 2025
Jabatan Sipil
Ubahannya yang paling menonjol adalah revisi pada Pasal 47 tentang penempatan anggota TNI yang masih aktif di kementerian atau lembaga non-militer.
Menurut Pasal 47 Ayat (1) UU TNI sebelumnya, disebutkan bahwa prajurit TNI diperbolehkan menjabat dalam posisi sipil hanya setelah mereka mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari layanan aktif militer.
Akan tetapi, dalam Undang-Undang TNI terbaru, pasal tersebut telah dimodifikasi agar TNI diberi izin untuk bertugas di 14 departemen atau lembaga.
Lembaga atau departemen yang dimaksud merujuk pada lembaga pemerintah yang mengurusi aspek-aspek seperti koordinasi dalam bidang politik dan kestabilan negara, serta pengelolaan masalah pertahanan nasional termasuk Dewan Pertahanan Nasional. Selain itu, mencakup juga Sekretariat Negara yang bertugas dengan urusan sekretaris presiden dan sekretaris militer presiden, badan intelijen negara, serta manajemen siber dan/atau kode rahasia negera.
Selanjutnya, institusi untuk tangguhnya negara, upaya penyelamatan dan evakuasi, badan narkotika nasional, otoritas di daerah perbatasan, tindakan menghadapi bencana alam, pencegahan teroris, keamanan wilayah laut, kantor jaksa republik indonesia, serta mahkamah agung.
Himpunan Mahasiswa Indonesia Mengkritik UU Tentang TNI sebagai Penistaan bagi Demokrasi dan Perubahan
Di samping itu, TNI yang masih aktif wajib mundur atau pensiun apabila menempati posisi di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.
Berikutnya, pasal yang mengatur tentang perubahan batas usia pensiun terdapat pada Pasal 53 untuk anggota TNI.
Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.
Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.
Selanjutnya, seorang perwira berbintang satu yang senior telah mencapai usia 60 tahun; sementara itu, perwira dengan dua bintang tertinggi bisa maksimal 61 tahun; dan untuk perwira tiga bintang senior memiliki umur hingga 62 tahun.
Batas usia pensiun tertinggi bagi perwira berbintang empat (4) adalah 63 (enam puluh tiga) tahun dan masa jabatan ini bisa dipanjangkan hingga dua kali tergantung pada persyaratan yang telah ditentukan melalui Keputusan Presiden," demikian tertulis dalam Pasal 53 Ayat (4). Kedua pasal tersebut merupakan bagian penting dari sekian banyak perubahan regulasi.
Komisi I DPR: Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia Tetap Melarang Prajurit yang Sedang Bertugas dari Bisnis dan Kegiatan Politik
Tugas Pokok TNI
Pada saat yang sama, terdapat tambahan skor dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) baru pada Pasal 7 Ayat (15) serta (16), yang berhubungan dengan tugas utama TNI. Pasal 7 Ayat (15) mengadakan penambahan kewajiban untuk mendukung usaha memerangi ancaman siber.
Pasal berikutnya mengatur tanggung jawab untuk membantu dalam perlindungan dan penyelamatan warga negara serta menjaga kepentingan nasional di luar negeri.
Artikel ini dipublikasi di Kompas.com denganjudul "RUU TNI Resmi Menjadi UU, Inilah Poin-poin yang Berubah", Silakan klik untuk membacanya: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/20/10494931/ruu-tni-sah-jadi-undang-undang-ini-poin-poin-perubahannya?page=all#page2.
Comments
Post a Comment